Jateng

Rombongan PPDI Kabupaten Semarang Gabung Aksi Damai Desa se-Indonesia, Ini Sejumlah Aspirasinya

×

Rombongan PPDI Kabupaten Semarang Gabung Aksi Damai Desa se-Indonesia, Ini Sejumlah Aspirasinya

Sebarkan artikel ini
PPDI Kabupaten Semarang
Keberangkatan perwakilan PPDI Kabupaten Semarang menuju Jakarta melalui Terminal Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu, 7 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 45 orang perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Semarang bertolak menuju Jakarta.

Mereka bakal bergabung dalam “Aksi Damai Desa se-Indonesia” yang berpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025 ini.

Ketua DPD PPDI Kabupaten Semarang, Kuh Hadianto, mengatakan ke-45 orang yang berangkat ialah pengurus PPDI tingkat kabupaten serta perwakilan pengurus 19 kecamatan.

Di Jakarta, rombongan PPDI Kabupaten Semarang bakal bergabung dengan perwakilan DPD PPDI dari kabupaten lain se-Indonesia untuk menjadi satu barisan.

BACA JUGA: Festival Ekonomi Kreatif dan Desa Wisata 2025 di Kabupaten Semarang: Tampilkan UMKM-Seni Budaya

Sesuai rencana, setibanya di Jakarta rombongan akan berkumpul terlebih dahulu di kompleks Monas. Kemudian berlanjut dengan penyampaian aspirasi di Istana Negara.

“Penyampaian aspirasi langsung kepada Presiden RI di Istana Negara,” jelas Kuh Hadianto saat beritajateng.tv konfirmasi di Terminal Bus Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu, 7 Desember 2025 petang.

DPD PPDI Kabupaten Semarang, lanjut Kuh Hadianto, membawa sejumlah aspirasi untuk pihaknya sampaikan pada aksi tersebut.

Pertama, memohon kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Tepatnya pada turunan sari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 revisi kedua Undang-Undang Desa.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Salurkan Hibah ke 62 Lembaga Kesejahteraan Sosial: Panti Asuhan-Karang Taruna

Yang mana di dalamnya mengatur pemilihan kepala desa, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Termasuk mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa. Serta tunjangan yang wajib negara anggarkan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” lanjutnya.

Opsi aspirasi lainnya, masih kata Sekretaris Desa Ketapang ini, tuntutan agar dana desa (DD) kembali utuh sebagaimana ruh Undang-Undang Desa.

“Artinya sesuai dengan hak rekognisi san subsidiaritas yang implementasinya diatur dan diputuskan melalui musyawarah desa atau sesuai aspirasi masyarakat desa,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi