BLORA, beritajateng.tv – Sebuah insiden unik namun berbuntut panjang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Seorang pemotor mengalami kecelakaan tunggal; ia terjatuh saat berusaha menghindari seekor kucing yang tiba-tiba menyeberang jalan, dan kini harus menghadapi rumitnya proses klaim BPJS Kesehatan.
Pasalnya, meski luka yang ia alami cukup serius, klaim biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan tidak bisa langsung diproses tanpa adanya surat laporan (LP) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Ya, ini petugas rumah sakit nyuruh saya minta surat keterangan dari polisi,” ungkap Yudhi Nurgara, korban laka tunggal, Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Truk di JLS Salatiga, Pastikan 4 Korban Selamat
Ia kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami pada Senin, 20 Oktober 2025 malam. Waktu itu ia ingin membeli minuman di Indomaret dekat rumahnya menggunakan sepeda motor Mio J berpelat nomor K 4050 LE.
Namun, baru saja keluar dari pintu rumahnya, ia mendapati seekor kucing menyeberang. “Saya kaget, oleng, terus jatuh. Bahu saya terasa nyeri, kemudian sama istri saya dibawa ke RSUD, gak bisa klaim [BPJS Kesehatan],” jelasnya.
Kecelakaan tunggal di bawah jaminan BPJS Kesehatan
Menurut regulasi yang berlaku, jenis kecelakaan menjadi penentu lembaga penjamin pembiayaan pasien. Jika kecelakaan lalu lintas ganda (melibatkan kendaraan lain), penjaminannya ialah Jasa Raharja.
Namun, untuk kecelakaan tunggal, seperti pengendara jatuh sendiri karena menghindari hewan atau tergelincir, penjaminan berada di bawah BPJS Kesehatan, dengan syarat wajib melampirkan Surat Laporan Polisi (LP) dari Satlantas.