Hukum & Kriminal

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

×

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong | Juliant Iko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 16 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, dengan seorang guru PAUD memasuki babak baru. Sidang kode etik terhadap Nundarto telah berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) itu hadir tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan berinisial M sebagai selingkuhannya.

“Dugaan pelanggar AKP Nundarto telah berlangsung sidang pada hari Rabu di ruang sidang Propam. Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah maupun dari saudari M yang menjadi selingkuhannya,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore.

BACA JUGA: Usai Kapolsek Brangsong, Kasus Polisi Selingkuh Terjadi Lagi di Kendal

Artanto menyebut, sidang berjalan atas pimpinan AKBP Syarifuddin Zuhri yang menjabat sebagai Kabagbinopsnal Pam Obvit Polda Jateng. Hasilnya, majelis kode etik memutus AKP Nundarto terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari hasil proses sidang tersebut, hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggaran atas nama AKP Nundarto yaitu: satu, menyatakan perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela; dua, penempatan khusus selama 30 hari; dan tiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” jelas Artanto.

Artanto menyebut, AKP Nundarto mengajukan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding,” katanya.

Kapolsek Brangsong tertangkap di rumah selingkuhan; coreng citra Polri

Artanto mengungkap, alasan pemberhentian tidak hormat itu antara lain lantaran AKP Nundarto masih berstatus menikah sah saat melakukan perselingkuhan. Ia juga tertangkap warga di rumah perempuan selingkuhannya.

“Yang memberatkan adalah terduga pelanggar ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya,” tegasnya.

Artanto menambahkan, tindakan AKP Nundarto pihaknya anggap telah mencoreng citra kepolisian.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Kena Periksa Bid Propam Polda Jateng

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan