SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak.
Upaya ini sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA).
Kedua aturan tersebut menjadi dasar sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kota Semarang yang aman, sehat, cerdas, dan bahagia bagi anak.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Media dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
FGD ini merupakan kolaborasi DPRD bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang.
“DPRD memiliki visi untuk terus mengawal kebijakan dan program perlindungan anak yang berkelanjutan. Kami berharap Semarang bisa menjadi contoh bagi kota lain dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujar Diah, Selasa, 4 November 2025.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Soroti Banjir Wilayah Timur, Dorong Percepatan Pembangunan Embung dan Drainase
Ia menambahkan, DPRD mendorong agar infrastruktur perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat. Sekaligus memastikan akses informasi yang positif bagi tumbuh kembang anak di lingkungan yang aman dan berkualitas.
Diah juga menyampaikan beberapa rekomendasi bagi media dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak. Antara lain, memperkuat implementasi regulasi mengenai hak atas informasi yang layak bagi anak, serta berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.
“Media memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan informasi yang disajikan tetap sehat dan edukatif. Kami juga terus mendorong sinergi antara media, pemerintah, dan lembaga seperti DP3A dalam pengawasan serta penyediaan konten ramah anak,” jelasnya.
									












