JAKARTA, beritajateng.tv – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Dari delapan tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan tokoh publik. Yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam, Jumat 7 November 2025.
Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
BACA JUGA: Sebut Polemik Ijazah Jokowi Tak Berdasar, Pengamat Adi Prayitno: Sarat Motif Politik, Bukan Fakta Hukum
Sementara klaster kedua mencakup tiga tokoh publik. Yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
“Lima tersangka dalam klaster pertama kami jerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto UU ITE. Untuk klaster kedua kami kenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE,” tegas Kapolda.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani,
Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.













