Nasional

Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot

×

Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot

Sebarkan artikel ini
DTSEN BPJS | Antrean BPJS Kesehatan WhatsApp
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. (Foto: umsu.ac.id)

KUDUS, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memperbaiki sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang selama ini dinilai merepotkan dan memperlambat penanganan pasien.

Sistem rujukan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit tipe A, kembali menjadi sorotan setelah banyak peserta BPJS mengeluhkan proses panjang yang harus mereka lalui.

Pasien Keluhkan Rujukan Berulang: “Harus Muter Dulu”

Peserta BPJS dari Kudus, Arif, mengaku harus melalui tahapan panjang sesuai aturan rujukan berjenjang.

“Kalau pakai BPJS harus mulai dari puskesmas dulu. Setelah itu baru ke rumah sakit tipe C. Kalau tipe C tidak bisa menangani, dapat rujukan lagi ke tipe B,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Meski berbelit, Arif tetap mengikuti mekanisme karena ingin mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya BPJS.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Berbeda dengan Arif, peserta lain bernama Khaerul justru mengalami proses rujukan yang lebih cepat.

“Saya memeriksakan istri saat hamil dari puskesmas langsung dapat rujukan ke rumah sakit tipe B tanpa harus melewati tipe D dan C,” kata Khaerul.

Namun di beberapa klinik di Kudus, pasien yang meminta rujukan ke RS tipe B kerap di arahkan lebih dulu ke rumah sakit tipe di bawahnya.

RS dan Dinas Kesehatan Jelaskan: Sistem BPJS Memang Berjenjang

Direktur RSI Sunan Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, menegaskan bahwa BPJS masih menerapkan skema berjenjang untuk memastikan pasien dengan kondisi ringan ditangani di RS tipe D atau C lebih dahulu.

“Secara sistem BPJS memang berjenjang. Tapi kalau kuota rujukan rumah sakit tertentu sudah terpenuhi 30 persen, kadang muncul pilihan rumah sakit tipe yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kudus, Nuryanto, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, skrining awal di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas adalah hal wajib.

“Idealnya memang dari faskes pertama dulu. Kalau nantinya ada aturan baru tanpa berjenjang, kami tetap mengikuti,” kata Nuryanto.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan