SEMARANG, beritajateng.tv – Kalangan buruh di Kabupaten Semarang telah menyiapkan formulasi dan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2026.
Secara resmi formulasi dan besaran UMK yang pihaknya siapkan tersebut bakal mereka usulkan secara resmi dalam audiensi dengan Wakil Rakyat Kabupaten Semarang, paling cepat pekan depan.
Sedianya, audiensi perwakilan buruh bersama Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Semarang telah terjadwal pada 21 November 2025 kemarin.
BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha
Namun, rencana tersebut terpaksa mundur, setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih harus menyempurnakan formulasi upah minimum tahun 2026.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, menegaskan hal itu saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Senin, 24 November 2025.
Menurutnya, UMK Kabupaten Semarang 2025 berada di angka Rp2.750.136, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Serikat buruh Kabupaten Semarang siapkan berbagai argumentasi kenaikan UMK 2026
Terkait UMK 2026, lanjut Sumanta, buruh Kabupaten Semarang berharap angkanya bisa di atas Rp3 juta. Walaupun, hal itu sangat bergantung pada formula baru yang Pemerintah sempurnakan.
Formulasi tersebut nantinya akan menentukan besaran kenaikan upah yang akan jadi pembahasan dan kemudian pengusulan sebagai UMK di tingkat kabupaten/kota atau di daerah.













