JAKARTA, beritajateng.tv – Suasana internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat ke permukaan setelah pernyataan tegas dari Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, menarik perhatian publik.
Ia menanggapi ultimatum Rais ‘Aam yang meminta Ketua Umum PBNU mundur atau akan dimundurkan melalui keputusan Rapat Harian Syuriah.
Kyai Nurul Yakin melihat ultimatum Rais ‘Aam itu sebagai langkah yang tidak memiliki pijakan organisasi maupun landasan syar’i.
Ia menilai proses itu tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU yang merupakan mandataris Muktamar.
BACA JUGA: Sempat Menghindar, Sekjen PBNU Gus Ipul Respons Pemakzulan Gus Yahya: Serahkan ke Para Ulama
Ia menjelaskan bahwa AD/ART NU menempatkan Ketua Umum sebagai pihak yang mendapatkan mandat langsung dari Muktamar.
Karena itu, perubahan atau pemberhentian hanya dapat berjalan melalui forum permusyawaratan tertinggi, bukan lewat rapat internal harian.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Bahkan untuk memberhentikan pengurus lembaga pun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Kyai Nurul Yakin, Selasa, 25 November 2025.
Selain persoalan kewenangan, ia juga menyoroti proses rapat yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan.












