SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan koreksi terhadap sejumlah zona Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut, koreksi ini setelah penetapan zona PBB sebelumnya yang belum selesai dan masih menyisakan satu wilayah. Satu wilayah ini belum masuk ke tahap finalisasi.
Agustina menerangkan bahwa proses penyusunan zona PBB selama ini berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hingga 2025, Bapenda baru menyelesaikan dua zona yang dapat Pemkot Semarang berlakukan. Kondisi tersebut membuat penetapan zona lainnya harus menunggu hingga tahun mendatang.
“SDM yang mengelola zona itu semuanya dari internal Bapenda. Saat ini baru dua zona yang sudah selesai. Di 2026, saya akan lakukan koreksi,” ujar Agustina.
Ia menegaskan bahwa koreksi zona PBB merupakan langkah penting untuk menerapkan keadilan pajak bagi masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi lapangan, termasuk kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
BACA JUGA: Realisasi PBB Semarang Tembus 86 Persen, Pemkot Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak
Selama 2025, Pemkot Semarang menempatkan keringanan PBB sebagai prioritas. Agustina mengaku menyetujui seluruh permohonan pengurangan nilai pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua yang mengajukan keringanan langsung saya setujui. Tempat ibadah otomatis nol. Sekolah-sekolah kami beri diskon besar. Pernah ada yang mau mjnta diskon, tapi ternyata sudah bayar penuh. Ya tidak bisa kami berikan lagi,” ungkapnya.













