SEMARANG, beritajateng.tv – Para buruh Kabupaten Semarang menghendaki Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026 bisa ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. tergabung dalam Aliansi Gerakan Pekerja Ungaran (Gempur).
Dibandingkan dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2025 lalu, UMK 2026 yang dikehendaki para buruh Kabupaten Semarang untuk 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara perwakilan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis 27 November 2025.
Presidium Gempur, Sumanta mengaku, angka Rp 3,1 juta ini mendasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terlaksana pada bulan November tahun 2025 ini.
Menurutnya angka ini sangat wajar karena survey KHL terakhir pada tahun 2014 silam. “Sehingga dalam rentang waktu sekian tahun wajar jika selisihnya cukup signifikan,” jelasnya.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Semarang Beri Bantuan Modal Usaha ke 45 Mustahik UMKM: Agar Bisa Jadi Muzaki
Masih menurut Sumanta, dasar usulan angka UMK dari para pekerja ini juga mempertimbangkan Pemerintah Pusat belum menerbitkan regulasi penetapan upah minimum.
Maka dalam kondisi kekosongan ini, Gempur mencoba memanfaatkan penyusunan formulasi penetapan upah menggunakan dasar Putusan MK 168/XI/ 2023.
Perihal terkait upah layak, upah minimum, sektoral, struktur skala upah dan alfa. “Ini yang menjadi pedoman bagi kami, dan ketika berbicara KHL dan ada penemuan hampir Rp 3.100.000,” tambahnya.
Ketika formulasi ini dimasukkan dalam PP 51 (misalnya), lanjut Sumanta — berbicara Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi– maka ditemukan angka Rp 3.300.000.













