SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Musyarofah, mendukung kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2026.
Ia menyebut kenaikan UMK sebesar 10 persen tambah perkiraan inflasi 2026 sebesar 3,2 persen merupakan angka yang sudah mendekati hasil survei KHL para pekerja.
Hal itu Musyarofah tegaskan menanggapi aspirasi kaum buruh dan pekerja Kabupaten Semarang terkait usulan UMK 2026.
Sebagai warga Kabupaten Semarang yang tinggal dan menyatu dengan para buruh/pekerja di Kecamatan Bergas, Musyarofah mengaku bisa memahami keinginan kenaikan upah yang ideal.
BACA JUGA: UMK Semarang Bisa Naik 19 Persen Jadi Rp4,1 Juta? DPRD: Harus Adil untuk Buruh dan Pengusaha
Pasalnya, secara personal ia tahu betul bagaimana kehidupan dan keseharian mereka. “Saya pribadi sangat mendukung kenaikan UMK Kabupaten Semarang,” katanya, Kamis, 27 November 2025.
Kebetulan, lanjutnya, ia bersama Wakil Ketua Komisi D, Sumaryanto, merupakan wakil rakyat yang menerima audiensi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur).
Dalam forum tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang telah meminta kepala Dinas Tenaga Kerja agar menyampaikan hal ini kepada Bupati Semarang.
Sehingga, Bupati Semarang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah selaku pemilik kewenangan menetapkan upah minimum di daerahnya.
Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2026 13,2%: Rp2.750.000 jadi Rp3.113.000
Beberapa rekomendasi lainnya yakni kenaikan UMK 2026 sebesar 10 + 3,2 persen. Dengan demikian, kenaikan UMK dari tahun sebelumnya Rp2.750.000 akan menjadi Rp3.113.000.













