SEMARANG, beritajateng.tv – Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis lingkungan dari WALHI, Adetya Pramandira (Dera), dan aktivis HAM, Fathul Munif. Keduanya dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 160 KUHP.
Kiai Ubaid, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Dera dan Munif merupakan aktivis yang konsisten menyuarakan isu lingkungan dan hak masyarakat, serta tidak memiliki riwayat kriminal.
“[Penangguhan] sudah saya serahkan sama LBH,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 3 Desember 2025.
Ia juga memastikan keduanya akan bersikap kooperatif selama proses hukum. Menurutnya, Dera dan Munif tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Lagi pula tanggal 11 Desember 2025 nanti keduanya akan menikah,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis
Di sisi lain, Ubaidullah menyayangkan penangkapan para aktivis lingkungan oleh aparat. Ia menilai keberadaan anak muda yang memberi perhatian terhadap isu lingkungan adalah aset bagi bangsa.
“Sangat disayangkan sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara seharusnya memberikan apresiasi kepada aktivis dan kaum muda yang berani mengkritisi isu lingkungan, karena kelalaian dalam menjaga alam akan merugikan seluruh masyarakat.













