Hukum & Kriminal

Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

×

Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

Sebarkan artikel ini
Istri AKBP Basuki
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 4 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – AKBP Basuki terkena sanksi pemecatan dari anggota Polri setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan dosen Untag Dwinanda Linchia Levi.

Adapun sidang kode etik terhadap AKBP Basuki itu telah berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 atas pimpinan Kombes R Fidelis Purna Timoranto dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut AKBP Basuki disangkakan lantaran menjalin hubungan intens layaknya suami istri dengan Dwinanda Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

“Jadi sidang kode etik berlangsung cukup lama. Saksi yang hadir pada saat itu sejumlah enam satu pembacaan BAP-nya,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 4 Desember 2025 sore.

BACA JUGA: Terpecat Dua Tahun Sebelum Pensiun, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

Selain menjalin hubungan terlarang dengan Dwinanda Levi, AKPB Basuki juga bersalah lantaran memasukkan nama dosen tersebut ke dalam kartu keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan istri sah.

“Selanjutnya memasukkan nama Dwinanda ini dalam kartu keluarga milik AKBP B tanpa sepengetahuan istri yang sah. Selanjutnya, pada 16 November 2025, AKBP B dan Dwinanda ini satu kamar. Sehingga pada 17 November 2025 dini hari [Dwinanda] ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” sambungnya.

Menurut keterangan Artanto, tindakan AKBP Basuki yang menjalin hubungan terlarang dengan Dwinanda Levi telah mencoreng citra polisi.

“Akibat peristiwa itu, timbul suatu pemberitaan viral yang berdampak pada menurunnya citra Polri. Kemudian dari hasil sidang kode etik tersebut kami putuskan bahwa untuk saksi etika untuk AKBP B ini perilakunya adalah perbuatan tercela,” tegasnya.

Istri sah hadiri sidang etik AKBP Basuki

Tak hanya itu, kata Artanto, AKBP Basuki juga terkena sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di tahanan kasus. Kemudian berlanjut dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan