SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmen untuk memperkuat berbagai program pengendalian pencemaran, terutama terkait ancaman mikroplastik yang meningkat setelah publikasi Riset ECOTON-SIEJ.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut persoalan mikroplastik sudah memasuki fase yang harus tertangani dengan pendekatan menyeluruh. Karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Semarang.
Menurut Agustina, kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan kini menjadi isu strategis.
Kota Semarang harus mempercepat penguatan kebijakan untuk memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.
“Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah program strategis telah berjalan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang. Terutama dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber utama mikroplastik.
Pemerintah kota telah menerapkan pembatasan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019. Yang menjadi dasar pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga terus di perkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.
Agustina menambahkan, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting.
Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.
BACA JUGA: Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Gunakan Foto Walikota Semarang, Polisi: Sudah Ada Korban
Upaya lain termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.
Kebijakan ini mendorong pengolahan plastik dengan teknologi pirolisis yang mampu menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik di lingkungan Kota Semarang.
Selain itu, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.













