Jateng

Ratusan Warga Jateng Gagal Dapat Paspor, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur

×

Ratusan Warga Jateng Gagal Dapat Paspor, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur

Sebarkan artikel ini
Paspor Jateng
Ilustrasi paspor Indonesia. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang Januari hingga November 2025, ratusan pemohon paspor di Jawa Tengah terpaksa pulang dengan tangan kosong. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng mencatat sedikitnya 291 permohonan paspor ditolak karena diduga tidak sesuai prosedur.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa ratusan penolakan itu muncul setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran saat proses wawancara.

“Terdapat total 291 penolakan permohonan paspor yang terindikasi non-prosedural. Untuk penundaan keberangkatan di lokasi TPI, tercatat ada satu kasus,” kata Agus saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.

BACA JUGA: Menteri P2MI Sebut TKI di Kamboja, Laos, Myanmar Ilegal

Dari seluruh kantor imigrasi di Jateng, Kantor Imigrasi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang menjadi yang tertinggi dengan 34 penolakan permohonan paspor. Agus menyebut hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap calon korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Terbanyak di Kantor Imigrasi TPI Semarang ada 34 kali menolak paspor. Karena kami berusaha melindungi orang-orang yang jadi korban jaringan TPPO,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa indikator non-prosedural biasanya terungkap saat wawancara mendalam. Petugas memperketat pertanyaan seputar tujuan keberangkatan untuk memastikan pemohon tidak terjebak jaringan ilegal.

BACA JUGA: Kinerja Kantor Imigrasi Semarang 2024: 100 Persen Paspor Elektronik

Selain penolakan, Imigrasi Jateng juga mencatat 272.072 penerbitan e-paspor sepanjang 2025. Ada pula 26.829 paspor biasa 48 halaman, 2.999 paspor biasa 24 halaman, dan 1.215 paspor polikarbonat, yang Agus sebut memiliki bentuk menyerupai SIM dan memberi kemudahan bagi pengguna.

Di sisi lain, KemenpanRB telah menyetujui pendirian tiga kantor imigrasi baru di Blora, Purworejo, dan Tegal. Surat persetujuan pembangunan itu tertandatangani oleh Menpan RB Rini Widiyantini.

Secara total, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng kini memiliki 22 titik layanan keimigrasian, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai bagian dari perluasan akses pelayanan bagi masyarakat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi