SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang Januari hingga November 2025, ratusan pemohon paspor di Jawa Tengah terpaksa pulang dengan tangan kosong. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng mencatat sedikitnya 291 permohonan paspor ditolak karena diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa ratusan penolakan itu muncul setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran saat proses wawancara.
“Terdapat total 291 penolakan permohonan paspor yang terindikasi non-prosedural. Untuk penundaan keberangkatan di lokasi TPI, tercatat ada satu kasus,” kata Agus saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.
BACA JUGA: Menteri P2MI Sebut TKI di Kamboja, Laos, Myanmar Ilegal
Dari seluruh kantor imigrasi di Jateng, Kantor Imigrasi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang menjadi yang tertinggi dengan 34 penolakan permohonan paspor. Agus menyebut hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap calon korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terbanyak di Kantor Imigrasi TPI Semarang ada 34 kali menolak paspor. Karena kami berusaha melindungi orang-orang yang jadi korban jaringan TPPO,” tegasnya.













