Jateng

Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

×

Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

Sebarkan artikel ini
Aturan UMP | uang // asn
Ilustrasi uang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum keluarnya aturan resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari pemerintah pusat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku ekonomi, baik pengusaha maupun serikat buruh.

Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo, menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung pada psikologis pasar serta kepastian perencanaan usaha.

“Yang pertama tentu kita bertanya, ada apa secara kebijakan? Semua aturannya sudah jelas soal UMP dan UMK. Formulanya juga sudah jelas,” ujar Wahyu saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA: Buruh Resah Jika UMP Jateng Naik di Bawah 5 Persen: Tekanan Kerja Tinggi, Kenaikan Tipis Tak Manusiawi

Ia menilai, jika tidak ada urgensi dari kelembagaan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), keterlambatan ini sulit dipahami dan justru memicu ketidakpastian.

“Kalau terlalu lama ini menjadi kurang baik dari sisi psikologis market. Pelaku usaha butuh kepastian untuk melakukan perencanaan ke depan dan menghadapi kemungkinan-kemungkinan terkait kenaikan upah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum diterbitkannya aturan tersebut.

“Secara kelembagaan sebenarnya butuh penjelasan alasannya kenapa. Itu memberi kepastian kepada market,” sambungnya.

Buruh juga terdampak, ekspektasi naik dan belanja tertahan

Selain pengusaha, Wahyu menyebut kelompok pekerja atau buruh juga terdampak dari aspek psikologis. Mereka menunggu kepastian upah untuk menyesuaikan konsumsi dan perencanaan pengeluaran.

“Ekspektasinya tentu meningkat sesuai harapan mereka. Itu berpengaruh terhadap perilaku belanja dan ekspektasi ke depan seperti apa,” ujarnya.

Ia menilai, kelompok buruh juga sudah mempersiapkan langkah apabila kebijakan nantinya tidak sesuai tuntutan.

BACA JUGA: UMP Jateng Belum Bisa Penetapan 8 Desember, Hingga Kini PP Kemnaker Belum Turun

“Kalau kebijakannya tidak cocok dengan mereka, pasti mereka sudah punya planning untuk itu,” ucapnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan