SEMARANG, beritajateng.tv – Kembali ramai di media sosial kasus pemecetan guru ASN usai curhat mengeluh jarak tempuh mengajar.
Sebut saja namanya Nur Aini, seorang guru yang kini sempat curhat di sosial media lantaran jarak tempat mengajar terlalu jauh dari rumahnya.
Tanpa ia sadari, curhatannya di media sosial bukan malah menarik simpati justru memancing pemerintah daerah dalam memberikan keputusan tegas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Pemecatan tersebut tentu tidak semena-mena begitu saja, masih perlu melewati berbagai proses seperti pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Lantas Apa alasan sebenarnya yang membuat guru atas nama Nuraini mendapat surat pemecatan atas jabatannya sebagai guru ASN?
Berikut akan kami bagikan informasi lengkapnya berdasarkan kronologi kejadian yang sesungguhnya.
Kronologi Guru ASN Nur Aini Dipecat
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit dan menuju langsung ke kediaman Nur Aini.
Tindakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat proses penyampaian keputusan berlangsung.








