Viral

Mengeluh Karena Jarak Tempuh Terlalu Jauh, Guru ASN Nur Aini Berakhir Dipecat

×

Mengeluh Karena Jarak Tempuh Terlalu Jauh, Guru ASN Nur Aini Berakhir Dipecat

Sebarkan artikel ini
Guru ASN
Ilustrasi guru ASN dipecat. Freepik

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pemecatan seorang guru ASN kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah yang bersangkutan mencurahkan keluhannya terkait jauhnya jarak tempuh ke tempat mengajar.

Guru tersebut bernama Nur Aini, yang sempat mengunggah curhatan di media sosial karena lokasi tugasnya yang terlalu jauh dari kediamannya.

Namun tanpa tersadar, unggahan tersebut justru tidak menimbulkan simpati, melainkan memicu perhatian pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.

BACA JUGA: Seruan Pemecatan Kluivert Menggema, Ini Daftar Calon Pelatih yang Bisa Dipinang Menjadi Nakhoda Baru Timnas Indonesia

Pemecatan itu tentu tidak secara sepihak, melainkan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Lantas, apa sebenarnya alasan yang menyebabkan guru bernama Nur Aini tersebut resmi berhenti dari jabatannya sebagai ASN?

Berikut ini kami sajikan informasi lengkap berdasarkan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Guru ASN Nur Aini Dipecat

Permasalahan pokok dalam kasus ini adalah absennya Nur Aini sebagai guru ASN tanpa alasan. Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari secara akumulatif dalam kurun waktu satu tahun.

Jumlah ketidakhadiran tersebut telah melewati ambang batas toleransi dalam regulasi kedisiplinan ASN.

Oleh karena itu, pelanggaran ini masuk kategori sebagai pelanggaran berat, bukan lagi termasuk pelanggaran ringan maupun sedang.

Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Pemerintah daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran yang Nur Aini lakukan merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Gerindra Pati Bakal Teruskan Usulan Pemecatan Bupati Sudewo dari Partai ke DPP: Lewat DPD Jateng

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit dan menuju langsung ke kediaman Nur Aini.