SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DNI) sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik pada industri jasa keuangan syariah.
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia. Untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Hal ini kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan kali kedua yang OJK laksanakan sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
“Pertemuan ini kami fasilitasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para lender,” ujar Rizal di Semarang.
Rizal menjelaskan, keterlibatan OJK dalam penyelesaian kasus Dana Syariah Indonesia berjalan sesuai kewenangan pengawasan sesuai otoritas.
Pihaknya tidak hanya memediasi komunikasi antara perusahaan dan lender. Tetapi juga memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan transparan dan terpantau.
Sebelumnya, OJK telah mempertemukan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri.
Dalam forum, manajemen perusahaan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
BACA JUGA: OJK Siapkan Kebijakan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Jawa Tengah
“Manajemen Dana Syariah Indonesia menyatakan akan menyusun rencana aksi penyelesaian kewajiban dengan melibatkan perwakilan lender. Rencana tersebut nantinya akan disampaikan kepada OJK untuk kami pantau pelaksanaannya,” kata Rizal.












