SEMARANG, 16/1 (BeritaJateng.tv) – Satpol PP Kota Semarang minta ketegasan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk memberikan surat peringatan pertama (SP 1) hingga SP 3 serta rekomendasi segel terhadap bangunan-bangunan yang diindikasi melanggar peraturan.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin (16/1) di Markas Komando (Mako) Satpol PP.
“Jangan sampai kami (Satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat, mereka berkata masa IMB belum ada tapi masih bisa bangun,” ungkap Fajar.
Menurutnya, ketegasan penindakan perumahan sangat diperlukan karena berkaitan dengan masalah lingkungan. Fajar tidak ingin Semarang kembali terjadi bencana karena tata ruang yang tidak sesuai.
“Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK, satunya belum. Kami lihat di Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu,” sebutnya.
Fajar menegaskan akan tetap melakukan penyisiran perumahan meskipun belum ada laporan dari Distaru.