HeadlineJatengNews Update

Distaru Susun Perwal Tata Kelola Serapan Air Kawasan Perumahan di Semarang

×

Distaru Susun Perwal Tata Kelola Serapan Air Kawasan Perumahan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Talkshow bersama Kepala Distaru Kota Semarang dan Ketua DPRD Kota Semarang. /Foto: Ellya.

Semarang, 20/1 (BeritaJateng.tv) – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan tata kelola serapan air yang harus ada di kawasan perumahan.

Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah mengatakan sesuai aturan yang ada saat ini para pengembang perumahan yang ada di daerah atas memang harus menyiapkan embung di area perumahan yang dibangun untuk pembuangan air. Sehingga pembuangan air dari perumahan tidak langsung membebani saluran air atau sungai.

Bahkan sesuai perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbaru, setiap rumah harus memiliki resapan air sendiri.

“Jadi memang kalau perumahan, sesuai kajian yang ada. Apakah cukup menyediakan resapan ataupun embung. Intinya air tidak boleh membebani saluran ataupun sungai,” kata Irwansyah, Jumat (20/1).

Perwal yang saat ini tengah disusun, lanjut Irwansyah, memiliki konsep jika air dari perumahan nantinya tidak boleh membebani saluran air. Sehingga air harus habis di area perumahan itu sendiri melalui resapan atau embung.

“Nantinya Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus selesai disitu, tidak boleh membebani sungai ataupun saluran. Misalnya bisa dengan membuat resapan ataupun embung,” ungkapnya.

Irwansyah menghimbau kepada warga Kota Semarang yang akan membeli perumahan terutama di kawasan Semarang atas seperti Gunungpati, Mijen atau kawasan yang disinyalir menjadi zona hijau untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan ke Distaru sebelum memutuskan untuk membeli.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan