SEMARANG, 27/1 (BeritaJateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan resmi berakhir pada Kamis, (26/1).
Masa perpanjangan dilakukan selama 3 hari yaitu 24 sampai dengan 26 Januari 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan di lima kecamatan diantaranya Kecamatan Pedurungan, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang barat dan Semarang Tengah. Lima kecamatan tersebut merupakan paling sedikit pendaftar perempuan atau belum memenuhi kuota kebutuhan Panwaslu Kelurahan perempuan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, proses yang dilakukan sama seperti pendaftaran sebelumnya dengan membuka meja pendaftaran pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB dan sekaligus di lakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan maka secara keseluruhan total pendaftar mulai tahap awal dan masa perpanjangan sejumlah 892 pendaftar.
Liana menjelaskan, dari hasil perpanjangan akan dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas nantinya pada tanggal 28 Januari 2023 mendatang diumumkan kelulusan administrasi adapun masih terdapat dua Kelurahan yang tidak ada pendaftar nya pada masa perpanjangan maka tetap berlanjut sesuai tahapan.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa proses tahapan pendaftaran selanjutnya akan semakin ketat melalui tahapan wawancara. Namun tidak membatasi kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas kelulusan administrasi pada tanggal 28 Januari s.d 5 Februari 2023.