SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik internal di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng memasuki babak baru. Kader Peduli Jateng (KPJ) PKS Jateng melalui kuasa hukumnya, Amir Darmanto dan Sukarman mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua KPU Jawa Tengah.
Kubu Amir Darmanto mengirimkan pengaduan ke KPU Jateng setelah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai di Jakarta, Senin 13 Maret 2023. Mereka menganggap kepengurusan DPW PKS Jateng yang dipimpin Muh Haris tak sah. Sebab kepengurusan bukanlah hasil pemilihan raya yang diselenggarakan Panitia Calon Anggota DPTW PKS Jateng.
BACA JUGA: Konflik PKS Jateng Berlanjut, Kubu Amir Darmanto Gugat Pengurus DPW ke Mahkamah Partai
“Justru DPP PKS mengeluarkan surat keputusan dengan menjadikan Muh Haris sebagai Ketua DPW. Jelas ini sebuah pelanggaran terhadap AD/ART dan Panduan Partai dalam Muswil,” kata Amir dalam rilis yang dikirimkan Rabu 22 Maret 2023.
Amir Darmanto yang juga mantan Anggota DPRD Jateng ini menambahkan, pihaknya sedang mencari kepastian hukum dengan menyelesaikan permasalahan tersebut ke Mahkamah Partai. Karena itu Amir mempertanyakan legalitas kepengurusan DPTW PKS Jateng 2020 – 2025. Karena status quo tersebut, dia berharap KPU Jateng menghormati proses hukum yang sedang mereka ajukan ke Mahkamah Partai.
BACA JUGA: Konflik Internal dan Penyegelan Kantor PKS Jateng Bakal Dibawa ke Mahkamah Partai