SEMARANG, 9/3 (beritajateng.tv) – Konflik internal yang disertai penyegelan kantor Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPWT) Jateng Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berbuntut panjang. Setelah sebelumnya melakukan penyegelan kantor DPW PKS Jateng, kini sejumlah kader partai akan membawa konflik internal PKS ke Mahkamah Partai.
Penyegelan kantor dan upaya hukum ke Mahkamah Partai sebelumnya dilakukan sebagai bentuk kritik sekaligus kontrol kader partai terhadap PKS. Hal ini karena mekanisme pemilihan pengurus DPTW PKS Jateng yang dianggap tak sesuai prosedurnya.
Amir Darmanto, salah seorang kuasa hukum yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai mengatakan, ada tiga nama Pengurus DPTW PKS Jateng yang namanya tidak direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Namun DPP PKS tetap memasukkan dalam struktur pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020 – 2025.
Satu orang sudah meninggal dunia, namun dua lainnya, termasuk Muh Haris, mantan Wakil Wali Kota Salatiga yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PKS Jateng.
”Jelas namanya tidak masuk sebagai Daftar Calon anggota DPTW Jateng, kok bisa ditetapkan sebagai pengurus DPTW,” kata Amir melalui rilis yang dikirimkan, Kamis (9/3/2023).
Amir menambahkan, upaya gugatan hukum ke Mahkamah Partai merupakan bentuk kepedulian kader dalam menerapkan demokrasi dalam tubuh PKS.
“Kita masih percaya Mahkamah Partai dapat menyelesaikan kemelut di internal partai,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Karman Sastro. Ia membeberkan gugatan terhadap DPP PKS ditargetkan didaftarkan pekan depan.
“Ada empat orang tim hukum dari Amir Darmanto & Partner yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Baru satu kader partai yang berani dan memberikan kuasa untuk membawa ke Mahkamah Partai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





