SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia resmi melarang impor pakaian bekas. Kementerian Perdagangan melarang bisnis baju bekas atau thrifting sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Larangan itu berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kebijakan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk dari penikmat thrifting di Indonesia.
Cindy Juliana, mahasiswi asal Semarang salah satunya. Sebagai penikmat thrifting, Cindy bahkan sering datang langsung ke festival-festival thrifting. Dia mengaku sedih setelah mengetahui ada pelarangan impor baju bekas oleh pemerintah.
BACA JUGA: [Video] Menteri Perdagangan Optimis Indonesia Lolos Ancaman Resesi
“Thrifting adalah pilihan terbaik karena kapan lagi aku bisa cari baju dengan modelnya bagus-bagus tapi harga murah,” kata Cindy, Jumat 24 Maret 2023.
Harga Baju Lokal Kadang Lebih Mahal
Menurutnya, thrifting adalah solusi untuk mendapatkan baju dengan harga terjangkau. Berbicara tentang baju lokal, Cindy mengaku kurang suka karena sering mendapati harga baju lokal malah lebih mahal ketimbang baju thrifting.
“Kalau saya memang prefer baju-baju di thrift shop karena modelnya lebih saya sukai dan merek-mereknya bagus-bagus. Apalagi thrift itu harganya lebih murah dari harga baju lokal,” tambahnya.
BACA JUGA: Wagub Jateng Dorong Produk Lokal Pameran di Luar Negeri