SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi partai politik. Partai Prima lolos administrasi dalam verifikasi parpol oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Melalui keputusan yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023, KPU menyatakan Partai Prima lolos administrasi dan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal itu pihak KPU lakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Melansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, dalam surat pengumuman tersebut status Partai Prima lolos administrasi yakni “Memenuhi Syarat”. Surat pengumuman itu tertanggal 31 Maret 2023 dan bertanda tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari.
Menindaklanjuti Partai Prima lolos administrasi atas putusan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.
Bawaslu Jateng Gelar Verifikasi Faktual Usai Partai Prima Dinyatakan Lolos
Saat ini, pihak Bawaslu Jawa Tengah sedang dalam proses pengawasan. Kini proses tersebut sudah dalam tahapan verifikasi faktual dari kepengurusan Partai Prima Provinsi Jawa Tengah.
Verifikasi dilakukan pada Minggu (3/4/2023), di Kantor Sekretariat DPW Partai Prima, Kerobokan, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Anggota KPU Jawa Tengah Putnawati dan Hendry Wahyono beserta staf turut hadir dalam proses verifikasi tersebut.
Sementara, anggota Bawaslu Muhammad Rofiuddin berserta staf yang mendampingi juga hadir sebagai perwakilan Bawaslu Jawa Tengah.