Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Daop 4 Ingatkan Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api Maksimal 20 Kg

×

Daop 4 Ingatkan Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api Maksimal 20 Kg

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Mudik
Kondisi arus mudik di Stasiun Semarang Tawang, Rabu, 12 April 2023. (Foto: KAI)

SEMARANG (beritajateng.tv) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pelanggan KAI untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini lantaran PT KAI akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai dengan 2 Mei 2023 mendatang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ujar Irfan melalui pers rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan jika barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan