BLORA (beritajateng.tv) – Kasus penganiayaan anak oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia kini telah memasuki sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora pada Rabu (12/4/2023).
Anak yang duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu tewas ditangan ayah tirinya sendiri.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah, S.H., dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu, S.H.,.H. ini, memvonis pelaku Hendra Irawan alias Encon 14 tahun penjara.
Hakim ketua Isnaini Imroatus Sholichah, memberi kesempatan kepada terdakwa Encon, untuk konsultasi kepada Pengacara pendamping yang ditunjuk Pengadilan.
Terdakwa Encon mengatakan untuk berfikir dulu tentang vonis yang yang dijatuhkan hakim ketua.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora, Jawa Tengah yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.