Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Buntut OTT di Semarang, KPK RI Sebut 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

×

Buntut OTT di Semarang, KPK RI Sebut 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
kasus suap kereta api
KPK akhirnya mengumumkan 10 tersangka OTT kasus suap kereta api Indonesia, Kamis (13/4/2023). Sumber: Youtube KPK RI.

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan konferensi pers untuk mengumumkan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api, Kamis (13/4/2023). 10 orang tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap kereta api tersebut.

Kemudian, dugaan kasus suap kereta api tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap kereta api di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

Setelah itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan KPK RI menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Bentuk pidana korupsi tersebut berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Johanis menyebut para tersangka terdiri dari empat pihak yang memberi suap yakni Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menuturkan bahwa kasus korupsi dalam bentuk suap pembangunan jalur kereta api tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 14,5 miliar.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Kereta Api 

1. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Barat.

2. Selanjutnya, PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Pusat.

3. Kemudian, DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan