SEMARANG, beritajateng.tv – Rektor Soegijapranata Catholic Soegijapranata (SCU) Ferdinandus Hindiarto melantik 13 anggota Satgas Pencegahaan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS), belum lama ini. Satgas PPKS terdiri dari 6 dosen dan tenaga kependidikan serta 7 mahasiswa dari berbagai fakultas SCU.
Pelantikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahaan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Isinya, semua perguruan tinggi wajib memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
BACA JUGA: Branding Baru Unika, Soegijapranata Catholic University Kedepankan Pembelajaran Riang Gembira
SCU sebagai salah satu perguruan tinggi menyambut baik Permendikbudristek tersebut. Bahkan, gerakan-gerakan pencegahan kekerasan seksual di SCU sudah dimulai sejak tahun 2007 silam.
Ferdinand menjelaskan pada tahun 2007, SCU memiliki Sekretariat Layanan Konseling Mahasiswa (SLKM) yang beranggotakan dosen-dosen SCU. Namun layanan tersebut kurang efektif karena mahasiswa tidak terbuka sepenuhnya kepada para dosen.
Kemudian pada tahun 2009 dibentuklah Peer Educator yang beranggotakan mahasiswa SCU. Kedua layanan tersebut yang kemudian menjadi cikal bakal Satgas PPKS di kampus SCU.
BACA JUGA: Uniknya Kampus Baru SCU di BSB City, Bisa Tampung dan Olah Air Hujan