SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengimbau agar pendaftaran bakal calon legislatif. Pendaftaran bacaleg tidak perlu dilakukan dengan arak-arakan.
Bahkan, KPU Kota Semarang membatasi 15 orang yang boleh masuk ke kantor KPU untuk pendaftaran bakal caleg.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, pendaftaran Bacaleg sebisa mungkin bisa secara efektif dan efisien.
Syarat utama pendaftaran adalah berkas lengkap serahkan ke KPU oleh ketua dan sekretaris partai politik (parpol).
Jika ketua dan sekretaris parpol tidak dapat hadir untuk melakukan pendaftaran. Maka bisa mewakilkan dengan melampirkan surat mandat ke KPU Kota Semarang pendaftaran Bacaleg.
“Saya menyampaikan, syarat utama ketua dan anggota datang bawa berkas. Berkas-berkas dibawa, yang menerima ketua dan jajaran KPU,” jelas Nanda, sapaannya, Selasa (9/5/2023).
Nanda menegaskan, KPU Kota Semarang pendaftaran Bacaleg. Secara spesifik tidak melarang arak-arakan.
Namun, kata dia, alangkah lebih baik tidak arak-arakan mengingat kondisi kantor KPU Kota Semarang tidak terlalu luas.
KPU membatasi 15 orang karena menyesuaikan kapasitas tempat di KPU.
“Memang kondisi tempat tidak terlalu luas untuk menampung orang-orang ke KPU,” ucapnya.