SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berencana mengembalikan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Semarang 2024 ke kas daerah Pemkot.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyebut jumlah yang akan pihaknya kembalikan ke kas daerah kurang lebih Rp20 miliar-Rp25 miliar.
“Besarannya Rp 20 sampai Rp 25 miliar yang akan kami kembalikan,” kata Zaini di kantor KPU Kota Semarang, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA: KPU Kota Semarang Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Hasil Pilwalkot di Mahkamah Konstitusi
Sesuai instruksi KPU RI, lanjut Zaini, sesuai tahapan maka pengembalian sisa anggaran pemilu ke kas daerah maksimal pada 5 Mei 2025. Namun, KPU Kota Semarang berencana akan mengembalikan pada akhir April 2025.
“Sesuai instruksi KPU RI pengembalian maksimal 5 Mei tapi Insya Allah akhir April sudah siap mengembalikan,” ujarnya.
Anggaran yang tidak terpakai tersebut memang harus pihaknya kembalikan ke Pemkot dan tidak bisa di alihkan untuk kepentingan lain di luar Pilwalkot.
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang hanya digunakan untuk kegiatan tahapan Pilwalkot.
“Harus kita kembalikan karena memang tidak bisa kita gunakan atau pakai untuk apapun. Karena NPHD nya untuk kegiatan tahapan Pilwalkot jadi tidak bisa semisal buat bangun gedung,” bebernya.
Anggaran tersebut berasal dari pos-pos yang tidak bisa berlangsung selama tahapan Pilwalkot. Misalnya, ada pos anggaran untuk calon perseorangan berjumlah 5 orang.
Namun pada kenyataannya tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, sehingga anggaran tersebut tidak terpakai.
“Kita anggarkan calon perseorangan untuk 5 calon jadi ada anggaran verifikasi administrasi, verifikasi dukungan, verifikasi secara menyeluruh. Karena tidak ada calon perseorangan maka pos itu tidak kita gunakan,” paparnya.
Respon (1)