SEMARANG, beritajateng.tv – Teknisi yang tewas dalam kecelakaan kerja saat melakukan perawatan lift di Gedung E Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Alm. Andrianus Aribowo mendapatkan santunan sebesar Rp 184.622.670 oleh BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (9/5/2023).
Penyerahan santunan kepada korban kecelakaan kerja secara simbolis diberikan kepada Ibunda Almarhum oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
“Kami diberitahu bahwa Almarhum semasa hidupnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana ketika ada kecelakaan itu ada ikut andil dari negara lewat BPJS Ketenagakerjaan,” papar Taj Yasin.
“Karena di mana pun bekerja itu pasti ada risikonya. Seperti kejadian Mas Andri ini, ada kecelakaan kemudian bisa ter-cover untuk meringankan beban keluarganya,” imbuhnya.
Sebagai perwakilan dari BPJS, Kepala Kantor Wilayah Jateng-DIY BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari menuturkan bahwa Almarhum yang bekerja di Perusahaan Parisa Abadi Cerah ini telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi malam kami terinfo ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa Pak Andrianus ini, Beliau ini kerja di perusahaannya mitra Pemprov untuk maintenance lift,” papar Cahyaning.