Jateng

Meninggal Dunia Terjepit Lift Kantor Pemprov Jateng, Keluarga Andrianus Dapat Santunan Rp 184 Juta

×

Meninggal Dunia Terjepit Lift Kantor Pemprov Jateng, Keluarga Andrianus Dapat Santunan Rp 184 Juta

Sebarkan artikel ini
kecelakaan kerja
Teknisi yang meninggal dunia saat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 184 juta. (Selasa (9/5/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – Teknisi yang tewas dalam kecelakaan kerja saat melakukan perawatan lift di Gedung E Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Alm. Andrianus Aribowo mendapatkan santunan sebesar Rp 184.622.670 oleh BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (9/5/2023).

Penyerahan santunan kepada korban kecelakaan kerja secara simbolis diberikan kepada Ibunda Almarhum oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.

“Kami diberitahu bahwa Almarhum semasa hidupnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana ketika ada kecelakaan itu ada ikut andil dari negara lewat BPJS Ketenagakerjaan,” papar Taj Yasin.

“Karena di mana pun bekerja itu pasti ada risikonya. Seperti kejadian Mas Andri ini, ada kecelakaan kemudian bisa ter-cover untuk meringankan beban keluarganya,” imbuhnya.

Sebagai perwakilan dari BPJS, Kepala Kantor Wilayah Jateng-DIY BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari menuturkan bahwa Almarhum yang bekerja di Perusahaan Parisa Abadi Cerah ini telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tadi malam kami terinfo ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa Pak Andrianus ini, Beliau ini kerja di perusahaannya mitra Pemprov untuk maintenance lift,” papar Cahyaning.

Mendengar kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan bersama dengan keluarga Almarhum. Oleh karena Alm. Andrianus Aribowo telah menikah tetapi belum memilik anak, ia mendapat santunan sebanyak 48 kali gaji dan berbagai tambahan santunan lainnya.

“Di tambah jaminan hari tua, terus ada jaminan pensiun, dan totalnya itu ada Rp 184.622.670 ribu, ini akan kita bayarkan kepada ahli waris istrinya,” ungkapnya.

“Pak Andreanus belum punya anak, jadi hak buat beasiswa itu tidak ada. Kalau yang punya anak BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan beasiswa kepada anaknya sampai ke perguruan tinggi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Alm. Andrianus Aribowo akan bersemayam di peristirahatan terakhir pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di TPU Kedungmundu. Pihak Pemprov Jateng akan hadir di pemakaman almarhum (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp