JAKARTA, beritajateng.tv – Inara Rusli, istri dari Virgoun, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap suaminya dan Tenri Anisa yang ada dugaan melakukan perzinaan.
Nomor laporan tersebut adalah LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tindakan Virgoun dan Tenri menurut anggapan melanggar Pasal 284 dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.
“Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan, pada tanggal 6 mei telah melakukan langkah hukum pidana ke polda metro jaya,” ujar kuasa hukum Inara, Andy Mulia Siregar, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA: Sindir Inara Rusli, Ibunda Virgoun Ikut Campur dalam Persoalan Rumah Tangga Sang Anak
Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan surat pernyataan yang Virgoun buat. Dalam surat pernyataan tersebut, yang bertandatangan di atas meterai, Virgoun menyetujui untuk berlanjut pengadilan secara hukum.