Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tahap Selanjutnya Usai Pendaftaran Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Semarang

×

Tahap Selanjutnya Usai Pendaftaran Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
kpu kabupaten semarang
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Ahyadi, menjelaskan proses yang mesti ditempuh partai politik usai pendaftaran bakal calon legislatif. (Arie Budi Kristanto Wibowo/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Ahyadi, menjelaskan bahwa masih ada tahapan selanjutnya usai pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di wilayah Kabupaten Semarang.

Maskup mengungkapkan penjelasan sesuai keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa mulai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Semarang menerima pengajuan pendaftaran bacaleg Kabupaten Semarang.

“Berikutnya diharapkan sampai tanggal 14 Mei ini diterima berkasnya. Ada proses tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 itu akan kita lakukan verifikasi syarat administrasi bacaleg,” ujar Maskup di kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis (11/5/2023).

KPU Beberkan Tahapan Setelah Pendaftaran Bacaleg, Pelengkapan Data Salah Satunya

Jadi, nantinya usai verifikasi syarat administrasi, ada waktu pelengkapan data untuk para bacaleg seperti kelengkapan legalisir ijazah, surat kesehatannya, dll.

“Yang belum memenuhi syarat, bisa dipenuhi syaratnya. Kelengkapannya sampai tanggal 23 Juni nanti. Kemudian surat keterangan tidak pernah dipidana, nantinya kita akan lakukan pengecekan pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023,” imbuhnya.

Maskup juga mengungkapkan, nantinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang juga akan melibatkan pihak terkait.

“Seperti surat keterangan tidak pernah kena pidana tentu kita keabsahannya akan melibatkan Pengadilan Negeri. Lalu jika ada yang di pidana di bawah 5 tahun tentu kita kerja sama dengan LP termasuk juga dari Kejaksaaan,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan