SEMARANG, beritajateng.tv – Syarat untuk menjadi calon presiden sering kali berkaitan dengan kualifikasi kepemimpinan dan integritas. Seperti misalnya tidak pernah mengkhianati negara atau terlibat dalam tindak pidana berat.
Namun, polemik baru-baru ini muncul mengenai kemungkinan perbuatan menonton video porno memengaruhi syarat calon presiden. Beberapa pihak berpendapat bahwa perilaku ini tercela dan seharusnya menjadi diskualifikasi bagi calon presiden yang melakukannya.
Melansir dari podcast Hasan Hasbi di YouTube, ia membahas terkait apakah menonton video porno termasuk perbuatan tercela dan mempengaruhi syarat pencalonan presiden, Selasa (30/5/2023).
Pasalnya, beberapa waktu lalu salah satu calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, sempat mengakui suka menonton film porno. Pengakuan itu ia sampaikan pada podcast Deddy Corbuzier dan membuat warganet gempar.
Masyarakat lantas menganggap itu sebagai perbuatan tercela. Mereka pun menganggap capres yang melakukan perbuatan tercela tidak layak turut dalam pencalonan presiden.
Namun, definisi perbuatan tercela ini masih belum jelas. Perbuatan tercela umumnya melanggar norma dan kesepakatan adat dalam masyarakat. Misalnya, perilaku seperti mabuk-mabukan atau berjudi orang-orang anggap tercela karena melanggar nilai-nilai masyarakat.
Apakah Nonton Film Porno Perbuatan Tercela dan Mempengaruhi Syarat Calon Presiden?
Begitu juga dengan perbuatan berzina, baik dengan membayar maupun tidak, ialah melanggar norma kesusilaan dan termasuk tercela. Akan tetapi, belum ada penjabaran detail apakah menonton video porno merupakan perbuatan tercela.