SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas gabungan melakukan razia kelayakan jalan di Semarang, dalam razia itu sebanyak 49 truk kena tilang.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, dan Denpom Kota Semarang melakukan razia kelayakan jalan di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang.
Hal ini merupakan langkah antisipasi terjadinya kecelakaan yang bersumber dari kendaraan barang seperti truk, tronton, trailer truck dan dump truck.
Selama kurang lebih dua jam berlangsungnya razia. Sebanyak 49 truk kena sanksi tilang karena tidak membawa surat-surat, hingga tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan.
Langkah ini sebagai upaya agar angka kecelakaan bisa lebih di tekan.
“Kita lakukan penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Total ada 49 kendaraan tadi yang kita tilang karena tidak membawa surat lengkap. Dan tidak melakukan uji KIR sehingga tidak layak jalan,” Kata Kasubnit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno usai razia, Selasa 13 Juni 2023.
Menurutnya, demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan berat seperti truk tangki, dump truk, hingga trailer dan kontainer, di cek satu persatu dengan cara random sampling. Dari temuan itu, banyak terdapat truk yang tidak layak jalan.