KUDUS, beritajateng.tv – Wakil Rektor I non aktif Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat oleh Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).
Sulistyowati dipecat setelah sebelumnya dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I UMK. YP UMK memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UMK per 16 Juni 2023 karena berbagai alasan.
Kuasa Hukum YP UMK dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakobakum) FH UMK Yusuf Istanto mengungkapkan alasan pemecatan Sulistyowati. Menurutnya, dari laporan tim pencari fakta, mereka menemukan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan berkaitan dengan aturan Yayasan Pembina UMK.
BACA JUGA: UMK Nonaktifkan Wakil Rektor I, Mahasiswa Demo Tuntut Sulistyowati Dipecat
“Setelah itu, berlanjut dengan rapat yang mengambil keputusan pemberhentian dengan tidak hormat per hari ini,” kata Yusuf Istanto saat membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023. SK tersebut perihal Pemberhentian tidak dengan hormat Sulistyowati sebagai dosen tetap FH UMK.
Pemecatan Sulistyowati terkait sikapnya ke mahasiswa lulusan terbaik
Berdasarkan SK tersebut, kata dia, yang bersangkutan mulai 16 Juni 2023 tidak mendapat hak kepegawaian. Segala perbuatan, termasuk kewajiban dengan pihak ketiga merupakan kewajiban pribadi yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, juga berdasarkan data yang terkumpul oleh tim pencari fakta. Selain itu, mempertimbangkan surat dari Rektor UMK terkait dengan rekomendasi dan aspirasi dari Senat UMK masing-masing fakultas. Senat merekomendasikan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK.