JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif.
Uji materi itu terajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrsi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan,” demikian bunyi amar putusan MA seperti terkutip dari Rilis Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Putusan tersebut resmi keluar pada Selasa, 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang berketua Irfan Fachruddin dan selaku anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pasal uji materi terkait penghitungan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan
Pasal yang termohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan. Yang mana, dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut.