Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

×

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

Sebarkan artikel ini
keterwakilan perempuan dalam politik
keterwakilan perempuan dalam politik masih sebatas Bacaleg. Jumat (2/6/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, keterwakilan perempuan dalam politik khususnya di parlemen tentu menjadi salah satu PR yang harus terlaksana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan jaminan terhadap keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh sebab itu, kuota setidak-tidaknya 30 persen bagi perempuan untuk terlibat dalam kepengurusan partai politik adalah syarat penting yang harus terpenuhi, terutama menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Eni Misdayanti mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik yang mendaftar di Kantor KPU Jateng beberapa waktu lalu telah memenuhi kuota 30 persen. Bahkan, pihaknya menyebut ada beberapa parpol yang keterwakilan perempuannya melebih kuota minimal.

“Kalau dari angka jumlah calon ini ada peningkatan ya, karena kan partainya juga banyak kan ini. Keterwakilan perempuannya juga di atas 30 persen ya,” ungkap Eni saat wartawan beritajateng.tv melakukan konfirmasi di Hotel Grasia, Kota Semarang, Rabu 31 Mei 2023.

Tak lupa, ia mengimbau untuk seluruh bakal calon legislatif (bacalon) perempuan untuk selalu siap dalam menghadapi kontetasti Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan tersebut. Baginya, seluruh bacalon harus memahami bagaimana karakteristik medan yang akan menjadi tempat bertarungnya kedepan.

“Semua calon yang sudah terdaftar itu harus siap, siap baik lahir maupun batin. Menyiapkan segala sesuatunya terkait kompetisi ini. Harus paham mana dapilnya, paham karakteristik pemlihnya, harus paham bagaimana budaya daerah tersebut. Paham juga kebutuhan dari pemilih di situ apa saja, sehingga visi misi kebutuhan masyarakat yang ingin diperjuangkan seperti apa,” ungkap Eni.

BACA JUGA: KDRT Marak, Politikus DPRD Jateng Ungkap Pentingnya Peran Wanita dalam Politik

Keterwakilan perempuan dalam politik masih sebatas Bacaleg

Meskipun menjadi syarat utama, keterwakilan perempuan dalam politik sebanyak 30 persen dalam parlemen ini masih sebatas pendaftaran bacalon semata. Sebab, pada akhirnya Pemilu yang akan menentukan siapa yang berhak untuk menduduki kursi Dewan. Terkait hal tersebut, Eni pun angkat bicara.

“Kita tetap sampai dengan saat ini sistem Pemilu kita kan proporsional terbuka, jadi yang terpilih itu tetap suara terbanyak. Tidak ada peraturan. Tidak ada aturan atau belum ada aturan yang mengharuskan persentase untuk perempuan terpilih berapa persen, tapi afirmasi itu adalah ke bacalon. Tetap suara terbanyak,” ungkapnya.

Eni menyebut seluruh bacalon perempuan yang turut berkontestasi dalam Pemilu 2024 harus tetap berkompetisi dan menarik hati pemilih melalui program dan ide-ide yang solutif.

“Jadi (bacalon perempuan) masih harus berkompetisi, berjuang, menarik perhatian dari pemilih. Tidak hanya bagi perempuan saja, tapi bagi semua calon harus berkompetisi, mereka harus menunjukkan kalau mereka layak dan mampu mewakili masyarakat tersebut,” pungkas Eni.

Tinggalkan Balasan