SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang telah berhasil mengamankan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia pada Senin, 28 Agustus 2023. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, memberikan penjelasan tentang kronologi lengkap kejadian KDRT tragis di Sendangguwo Semarang ini.
Tersangka kasus KDRT ini teridentifikasi sebagai Yuda Bagus Zhakaria (34), sementara korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah AA (22), yang merupakan istri dari tersangka sendiri.
BACA JUGA: Ramai Kasus Istri di Sendangguwo Tewas karena KDRT Suami, Ini Kata Psikolog dari Sisi Pelaku
Kronologi KDRT Sendangguwo Semarang
Mulanya, pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam kamar.
Pertengkaran ini terjadi karena korban ketahuan selingkuh dengan pria lain. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menuliskan nama-nama pria yang menjadi selingkuhannya.
Saat itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras keluar untuk membeli rokok. Ketika keluar dari rumah, tersangka terlibat cekcok dengan warga sekitar sambil membawa senjata tajam.
“Pada saat keluar rumah tersangka sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa clurit dan diamankan oleh warga dan Pak RT ke Polsek Tembalang,” ujar AKBP Donny, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA: Marak Kasus KDRT Menimpa Istri di Indonesia, Psikolog: Ada Potensi Terulang pada Anak Korban
Kemudian, setelah warga mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Tembalang, masalah tersebut akhirnya terselesaikan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.
Pada pukul 02.30 WIB, setelah tersangka kembali ke rumah, ia menemukan korban sudah tidur. Hal ini memicu emosi tersangka, dan ia membangunkan istrinya. Namun, sang istri menjawab masih mengantuk dan ingin tidur.
Tersangka memaksa korban untuk menulis kembali dan jujur mengenai selingkuhannya. Emosi tersangka semakin memuncak, dan ia menampar korban sebanyak dua kali di wajah.
BACA JUGA: Pemkot Pastikan Penuhi Kebutuhan Keluarga Korban Meninggal Akibat KDRT Sendangguwo Semarang
Pelaku aniaya korban dengan tongkat kayu dan benda tajam
Selain itu, tersangka juga mengambil sebatang kayu dengan panjang 40 cm dan menggunakannya untuk menganiaya korban di berbagai bagian tubuhnya.