Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Baliho Jokowi-Ganjar Banyak Tersebar di Wilayah Jawa Tengah, Begini Tanggapan Bawaslu Jateng

×

Baliho Jokowi-Ganjar Banyak Tersebar di Wilayah Jawa Tengah, Begini Tanggapan Bawaslu Jateng

Sebarkan artikel ini
Baliho Jokowi Ganjar | Janji Bacapres
Baliho ‘Lanjutkan Bersama Ganjar’ dengan potret Presiden RI Joko Widodo di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Selasa, 12 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baliho bergambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang kerap bersanding dengan Bacapres Pemilu 2024, baik Ganjar Pranowo dari PDI Perjuangan maupun Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, marak tersebar di wilayah Jawa Tengah.

Di Kota Semarang, tak sedikit baliho bertuliskan ‘Jokowi Memilih Ganjar’ atau ‘Lanjutkan Bersama Ganjar’ terpasang di beberapa wilayah. Salah satunya di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Tampak baliho besar yang menampilkan foto Jokowi bersama Ganjar. Bahkan, tagline ‘Lanjutkan Bersama Ganjar’ itu juga terselip klaim Jokowi yang menyebut ‘Ganjar Pranowo adalah calon presiden terbaik yang kita punya saat ini’.

Perihal baliho Jokowi-Ganjar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng belum bisa menindak temuan itu lantaran belum memasuki masa kampanye.

BACA JUGA: Rapat Paripurna Terakhir Ganjar, Sumanto Tunggu Nama Pj Gubernur Hingga Singgung Baliho Jokowi & Ganjar

Tak hanya dengan Ganjar, Jokowi juga kerap terpampang bersama Prabowo di baliho

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, klaim serupa juga terjadi pada Prabowo. Namun, saat ini pihaknya hanya menyikapi itu secara normatif.

“Sekarang belum masa kampanye jadi Bawaslu belum bisa mengeksekusi baliho yang terkategorikan ‘dilarang’ itu. Saat ini yang bisa membersihkan itu Satpol PP selaku penegak perda,” ucap Husain saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Senin, 11 September 2023.

Terkait baliho, Husain menegaskan dua hal penting. Pertama, kata Husain, baliho itu tidak tergolong alat peraga kampanye. Alasannya, sesuai PKPU 2022, kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menambahkan, partai politik dapat melakukan sosialisasi terkait pendidikan politik sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan