SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang yang terjerat kasus dugaan penipuan lomba tari SEC, resmi ditahan penyidik Ditreskrimum.
Hal ini terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp pada Jumat, 28 November 2025 sore.
Artanto menjelaskan penahanan berlangsung sejak Kamis, 27 November 2025 dan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Perkembangannya sudah dilakukan penahanan kemarin oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 372 penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sesuai ketentuan normatif dalam proses hukum.
“Unsur pelanggaran pidana terpenuhi sehingga yang bersangkutan di lakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Artanto.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja
Perihal mengenai potensi tersangka lain, ia menyampaikan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya pengembangan.
“Tentunya ini baru pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apabila ada tersangka lain akan berlangsung pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Seperti brosur selebaran pemberitahuan lomba, bundel nomor rekening bank atas nama terkait, surat izin penyematan nama gubernur, dan beberapa screenshot percakapan grup panitia,” ungkapnya.
Artanto juga menjelaskan alasan penahanan baru berlangsung setelah hampir satu tahun sejak peristiwa pembatalan lomba Desember 2024. Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melengkapi alat bukti sebelum penetapan penahanan.
“Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat-surat, petunjuk lain maupun barang bukti yang di sita. Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti agar peristiwa ini dapat diruntut secara baik,” jelasnya.
Tersangka kini resmi mendekam dalam masa penahanan, sementara penyidik terus melanjutkan pendalaman kasus untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan penipuan lomba tari SEC tersebut.
Sebelumnya, beritajateng.tv telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Nggih mbak, tersangka MS sudah di tahan,” ujar Dwi.
BACA JUGA: Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Naik Penyidikan, Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka
Kasus berawal dari lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah dengan perebutan Piala Gubernur, yang rencananya berlangsung di Taman Indonesia Kaya Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. MS saat itu menjabat ketua panitia sekaligus pimpinan komunitas SEC.
Namun, acara batal secara sepihak dengan alasan teknis. Akibatnya, 178 penari dari 35 sanggar terlantar serta mengalami kerugian materiil. Peserta telah membayar biaya pendaftaran, kostum, properti, rias, transportasi, dan keperluan lainnya. Kerugian masing-masing korban perkiraannya mencapai Rp 3,5-5 juta. (*)
Editor: Farah Nazila




