Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Walikota Semarang Dorong Dinas Sosial Percepat Penyaluran Santunan Kematian

×

Walikota Semarang Dorong Dinas Sosial Percepat Penyaluran Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
Penyaluran Santunan Kematian
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hadir dalam penyaluran santunan kematian kepada ahli waris di Semarang, Rabu 13 September 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Semarang yang meninggal dunia.

Hal ini ia sampaikan usai penyaluran santunan kematian bagi warga miskin Kota Semarang Tahap I dan II di Aula Kecamatan Banyumanik, Rabu 13 September 2023.

“Hari ini Alhamdulillah kita melaksanakan santunan untuk 4 kecamatan. Yaitu kecamatan Banyumanik, Candisari, Tembalang dan Gajahmungkur. Ini pencairan dana mulai dari bulan Mei. Saya minta Dinas Sosial ini agar melakukan pencairan lebih cepat. Karena kalau (meninggalnya) Mei ini berarti sudah 100 hari,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.

“Saya minta setiap satu bulan ada pencairan. Ini bisa memberikan bantuan dan support untuk keluarga meninggal dunia. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.

Percepat Penyaluran Santunan Kematian

Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial pada tahun 2023 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.656.000.000,-. Untuk Pemkot salurkan kepada 1.552 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 3.000.000,-.

Syarat penerima santunan kematian yaitu penerima Bansos PKH, BPNT, KJS yang masuk DTKS dan P3KE. Mbak Ita optimis jika program santunan kematian ini dapat tetap berlanjut ke depannya dengan besaran santunan yang bertambah.

“Kalau yang lalu masih Rp 1.750.000,-. kemudian naik Rp 2.500.000,- dan yang terakhir ini Rp 3.000.000,-. Tapi intinya saya minta Dinas Sosial untuk mempercepat pencairan. Satu bulan (sejak) meninggal, kalau bisa langsung bisa ada pencairan. Mungkin ada penyederhanaan syarat-syaratnya tapi tetap sesuai ketentuan,” tegas Mbak Ita.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan