SURAKARTA, beritajateng.tv – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hasil putusan MK terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.
“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya enggak tahu putusannya, karena saya barusan selesai rapat),” ujar Gibran di Surakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Terkait penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
BACA JUGA: Resmi! MK Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Begini Pertimbangannya
“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” imbuhnya.
Gibran juga meminta agar menanyakan hal tersebut langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.