Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

UMP 2024 Ditetapkan 21 November Besok, Kepala Disnakertrans Jateng Optimistis Nominal Bakal Naik

×

UMP 2024 Ditetapkan 21 November Besok, Kepala Disnakertrans Jateng Optimistis Nominal Bakal Naik

Sebarkan artikel ini
UMP 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat ditemui di kantornya, Kamis, 16 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, optimis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik.

“Insyaallah naik ya,” ujar Aziz saat beritajateng.tv temui usai rapat di Kantornya, Kamis, 16 November 2023 sore.

Disinggung angka kenaikan di atas atau kurang dari dua persen, Aziz belum banyak bicara. Kendati demikian, pihaknya yakin jika UMP Provinsi Jateng akan naik.

“Ya naik gitu. Saya belum bisa memastikan itu,” sambungnya.

Menurut keterangannya, rapat kali ini membahas soal perhitungan UMP untuk tahun 2024 mendatang.

“Kalau kita bicara regulasinya, bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November 2023,” bebernya.

Dalam rapat itu hadir 17 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga unsur Pemerintah.

“Dari 23 anggota Dewan Pengupahan Provinsi, hadir 17 anggota dewan. Kalau pengusaha, dari 5 orang yang hadir hanya 2 orang, sementara kalau dari serikat pekerja dari 5 orang yang hadir 3 saja,” ungkapnya.

Dewan Pengupahan kehendaki UMP 2024 berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023

Terkait keinginan pengusaha, Aziz membeberkan Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pengusaha menghendaki UMP berdasarkan PP No 51 Tahun 2023. Adapun komponen perhitungan UMP lainnya, lanjut Aziz, tertuang dari SE Menaker.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan