JAKARTA, beritajateng.tv – Presiden Jokowi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai cuti bagi menteri, gubernur, dan kepala daerah untuk keperluan kampanye di Pemilu 2024. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Aturan ini mewajibkan para menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk mengambil cuti ketika melakukan kegiatan kampanye. Mereka tidak harus mengundurkan diri, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salinan kebijakan tersebut menyatakan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melakukan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mengambil cuti.” Hal ini berlaku pada hari kerja, sementara pada hari libur, mereka tidak wajib mengajukan cuti.
BACA JUGA: Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Bambang Pacul
Prosedur cuti menteri hingga wali kota yang turut Pilpres 2024
Khusus bagi pejabat yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, proses pengajuan cuti memiliki prosedur tertentu.
Permohonan cuti harus mereka ajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye. Sedangkan untuk anggota partai politik atau tim kampanye, pengajuan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
Pasal 36 ayat (1) dari PP tersebut menjelaskan, “… Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”