SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu, mulai dari caleg hingga capres-cawapres untuk tidak melakukan kampanye dalam konser dan pengajian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengungkap, meski telah memasuki masa kampanye, kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu orang baru boleh pada 21 hari sebelum masa tenang.
“Takutnya kegiatan (konser dan pengajian) yang dilakukan itu jadinya rapat umum, itu kan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini. Contohnya ada pengajian akbar, konser musik. Itu kita harapkan dan intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan ataupun alat peraga yang terpasang di situ,” ujar Husain, Rabu, 29 November 2023.
Pihaknya mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar seperti konser musik atau pengajian akbar tidak menghadirkan pasangan calon dan menjadikan acara itu sebagai wadah kampanye. Larangan itu yakni agar paslon tidak terjerat pidana Pemilu.
“Kita tidak menolak adanya konser musik dan pengajian. Tapi karena ini sudah masa kampanye jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal. Itu merupakan pidana pemilu,” sambungnya.
Larangan kampanye selain dalam konser atau pengajian
Selain kegiatan rapat terbuka, pihaknya tengah melarang kampanye melalui iklan di media massa yang meliputi media cetak maupun elektronik.
“Kampanye yang belum diperbolehkan itu kampanye rapat umum dan iklan di media cetak atau elektronik, jangan sampai terjadi,” tegasnya.